Selasa, 29 Januari 2013

PERPAJAKAN & KEUANGAN


LINGKUNGAN BISNIS :
PERPAJAKAN DAN KEUANGAN
Bentuk Perusahaan :
1.  Perusahaan perseorangan
Perusahaan yang dimiliki perseorangan.
Keuntungan : sederhana, mudah dibentuk dan dana relatif
kecil
2.  Perusahaan partnership
Perusahaan yang dimiliki satu orang atau lebih. Ada 2 jenis
yaitu :
1.  General partnership jika semua mitra mempunyai
kewajiban yg tdk terbatas terhadap utang perusahaan
2.  Limited partnership : Satu atau lebih   mitra mempunyai
kewajiban yang tidak terbatas terhadap utang perusahaan
3.  Perseroan terbatas (PT):
     Suatu  badan  hukum  terpisah  dari  para  pemiliknya.
Karakteristik umum adalah : modal pemilik diwujudkan
dalam bentuk saham.
Bentuk PT ; PT Terbuka (tbk) dan Tertutup (berkaitan
dengan kepemilikan saham.
     Kelebihan/keuntungan perush PT :
1.  kewajiban sebesar investasi,
2.  pemilik lebih mudah ditransfer melalui penjualan
dan pembelian saham,
3.  umur PT tidak dibatasi oleh pemilik
4.  kemampuan menambah modal lebih tinggi
dibandingkan bentuk usaha yang lain.
       Kelemahan perush PT :
1.  Laba perusahaan dapat  dikenakan pajak
berganda (pajak penghasilan terhadap laba dan
pajak penghasilan terhadap dividen (sbg pajak
perseorangan)
2.  Pembentukan PT membutuhkan dana yang
besar
Minggu 2
1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar